2 Cara Mudah Mengecek Data Dapodik Kemendikbud

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapodik merupakan sistem online yang dibuat untuk pendataan guru, peserta didik dan sekolah. Melalui Dapodik ini, data tersebut bisa diakses secara online dari mana saja. Dan untuk melakukan pengecekan, terdapat dua cara yang bisa dilakukan.

Cara yang pertama adalah dengan cara mengunjungi laman online http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Dan cara yang kedua adalah melalui laman online http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Pastikan alamat yang Anda gunakan sama persis seperti yang telah disebutkan di atas. Hati-hati link palsu untuk mengakses Dapodik secara online. Karena dengan alamat palsu dapat digunakan untuk pencurian data dan maksud buruk lainnya.

Keberadaan Dapodik sendiri sangat penting. Sebab dengan data yang dimasukkan di server Dapodik yang dilakukan oleh operator sekolah, data tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Misalnya untuk melakukan pendataan sekolah yang ada di seluruh Indonesia, verifikasi data guru, pemberian tunjangan, beasiswa dan lain sebagainya.

Nama guru atau peserta yang tidak terdaftar di data Dapodik dapat mengalami kendala ketika akan menerima bantuan tunjangan atau beasiswa. Oleh sebab itulah, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan apakah nama Anda apakah sudah terdaftar di Dapodik atau belum.

Pendataan di server Dapodik ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbud. Tugas pemasukan data ini biasanya dilakukan oleh operator sekolah secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan.

Namun untuk melihat data apakah nama guru, siswa, sekolah sudah masuk di Dapodik atau belum bisa dilakukan oleh siapa saja. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara memeriksa data Dapodik Kemendikbud.

1. Melalui Dikdas Kemendikbud

Cara yang pertama untuk melihat data di Dapodik dapat dilakukan melalui  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Masukkan nama provinsi dan pilih kabupaten/kota di mana Anda tinggal. Proses ini dapat Anda lakukan melalui tombol (+) setelah Anda berhasil masuk ke halaman yang telah disebutkan di atas.

Dengan cara yang sama, silakan memasukkan nama kecamatan dan cari nama sekolah Anda. Jika sudah terdaftar maka akan terdapat keterangan status dan tanggal diterima.

Jika tidak ada keterangan sama sekali, berarti sekolah Anda belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

2. Melalui Sistem Manajemen Pendataan

Untuk melakukan ini dapat dilakukan melalui alamat domain: http://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Namun untuk menggunakan sistem ini membutuhkan username dan password yang digunakan oleh operator sekolah.

Jadi jika menggunakan cara ini, lebih baik meminta bantuan operator sekolah. Biasanya operator sekolah akan bersedia membantu dan akan lebih mudah dalam melakukannya daripada dilakukan sendiri. Pasalnya, operator sekolah yang bertanggung jawab terkait entri data mulai dari data guru, siswa, dan profil sekolah.

Nah, itulah dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek data Dapodik Kemendikbud. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau menulis keluhan di kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,800 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis