Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab. Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Guru harus mempunyai empat kompetensi dasar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kompetensi dasar yang harus dimiliki guru meliputi: kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogis
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi pedagogis. Kompetensi ini merupakan kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik serta evaluasi hasil belajar murid untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.
Berikut merupakan sub kompetensi dalam kompetensi pedagogis:
- Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Seorang guru harus memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar murid.
- Menerapkan rancangan pembelajaran. Guru perlu memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang perlu dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran sesuai strategi yang dipilih.
- Indikator esensial dalam melaksanakan pembelajaran meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
- Merencanakan dan mengadakan evaluasi (assessment) pembelajaran pada proses dan hasil belajar secara berkesinambungan melalui berbagai metode. Analisis terhadap hasil evaluasi proses dan hasil belajar perlu dilaksanakan untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning) serta memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran guna memperbaiki mutu program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik dalam rangka memanifestasikan berbagai potensi yang dimiliki, yakni dengan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik dan non-akademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Selain itu, guru harus bisa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Berikut merupakan sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian:
- Berkepribadian yang mantap dan stabil. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat, mempunyai rasa bangga menjadi seorang guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
- Memiliki pribadi yang dewasa. Seorang guru harus dapat menampilkan sifat mandiri dalam bertindak sebagai seorang pendidik dan mempunyai semangat kerja yang tinggi sebagai guru.
- Mempunyai pribadi yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan kebermanfaatan untuk peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta bertindak dan mempunyai pola pikir yang terbuka.
- Mempunyai kepribadian yang berwibawa. Seorang pendidik hendaknya mempunyai perilaku yang disegani dan memberikan pengaruh positif terhadap peserta didik.
- Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Guru yang baik harus bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas serta suka menolong) dan mempunyai perilaku yang dapat dijadikan teladan bagi peserta didik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya