Di samping itu, para honorer yang hendak mengikuti seleksi pendaftaran PPPK ini dihimbau agar memperhatikan syarat seperti tertuang dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
- Minimal berusia 20 tahun serta maksimal 59 tahun
- Belum pernah memiliki rekam jejak kasus pidana
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat
- Bukan bagian dari anggota maupun pengurus partai politik
- Sudah memiliki ijazah/kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan formasi
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohaninya
- Memiliki SKCK
- Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang akan dilamar
Demikian informasi mengenai empat kategori honorer diangkat ASN PPPK apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
Seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 yang dikabarkan akan mulai dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022 sesuai SE Kemendikbudristek nomor 7302/B/GT/01.03/2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!