4 Kategori Guru Prioritas Pada PPG Dalam Jabatan

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, pengurangan SKS dapat dilakukan oleh pemerintah dengan secara penuh, dengan persyaratan harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak. Selain itu, bagi gur yang telah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru juga termasuk ke dalam kategori pengurangan beban SKS.

Mengingat bahwa selama ini sering dipahami beban kerja adalah kriteria untuk mengikuti sertifikasi guru melalui program PPG daljab.

Lebih lanjutnya lagi, pengurangan beban SKS secara setengah dapat dilakukan lewat rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Maka kabar gembira untuk gruu yang telah mempuyai sertifikat pendidik karena bisa memperoleh pengurangan beban SKS ketika mengikuti program PPG daljab.

Bagi guru dalam jabatan yang ingin mengikuti PPG daljab terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik minimal yang dimiliki S1 atau D4
  • Maksimal usia 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Merupakan guru dalam jabatan ynag masih aktfi bertugas sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir
  • Mempunyai NUPTK
  • Berkelakuan baik
  • Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
  • Bebas dari narkotika, psiktropika dan zat adiktf lainnya

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 4 kategori guru prioritas dalam PPG dalam jabatan yang diadakan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 5,335 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis