Pertama, pengurangan SKS dapat dilakukan oleh pemerintah dengan secara penuh, dengan persyaratan harus sudah mempunyai sertifikat guru penggerak. Selain itu, bagi gur yang telah mengikuti pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru juga termasuk ke dalam kategori pengurangan beban SKS.
Mengingat bahwa selama ini sering dipahami beban kerja adalah kriteria untuk mengikuti sertifikasi guru melalui program PPG daljab.
Lebih lanjutnya lagi, pengurangan beban SKS secara setengah dapat dilakukan lewat rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Maka kabar gembira untuk gruu yang telah mempuyai sertifikat pendidik karena bisa memperoleh pengurangan beban SKS ketika mengikuti program PPG daljab.
Bagi guru dalam jabatan yang ingin mengikuti PPG daljab terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik minimal yang dimiliki S1 atau D4
- Maksimal usia 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Merupakan guru dalam jabatan ynag masih aktfi bertugas sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir
- Mempunyai NUPTK
- Berkelakuan baik
- Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
- Bebas dari narkotika, psiktropika dan zat adiktf lainnya
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 4 kategori guru prioritas dalam PPG dalam jabatan yang diadakan oleh Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2