Ada kabar untuk guru mengenai peraturan terbaru kategori guru yang bisa mendapatkan TPG dengan mempertimbangkan PPG dalam jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PPG dalam jabatan tahun 2023 menjadi hal yang paling sangat dinantikan oleh para guru non sertifikasi. Pasalnya program ini menjadi salah satu aturan untuk sertifikasi guru dan memperoleh tunjangan profesi guru.
Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 menjadi dasar sekaligus juknis sertifikasi guru lewat program PPG dalam jabatan. Seperti yang telah disebutkan di dalam pasal 14 bahwa peserta program ini jumlahnya akan sesuai dengan penetapan oleh Menteri.
Lebih lanjutnya lagi di dalam peraturan itu memberikan kelonggaran untuk guru yang termasuk kedalam kategori tersebut dapat memperoleh TPG karena akan lebih dipertimbangkan mengikuti program PPG dalam jabatan.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini terdapat kendala yang harus dialami guru yaitu menunggu antrean pendaftaran PPG dalam jabatan yang dapat dibilang cukup lama. Hal ini tentunya akan berdampak pada mundurnya penerimaan TPG.
Namun ada kabar yang sedikit menggembirakan untuk guru, pasalnya kini Kemdikbud telah mengkategorikan empat guru yang menjadi prioritas sertifikasi PPG supaya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Berikut ini merupakan katagori guru yang dapat dipertimbangkan untuk mengikuti PPG dalam jabatan sehingga bisa memperoleh TPG yaitu sebagai berikut:
- Guru yang telah memiliki masa kerja yang paling lama
- Telah memiliki usia yang paling tinggi
- Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
- Mempunyai nilai hasil seleksi paling tinggi
Jika guru telah memenuhi kriteria tersebut, maka dapat ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan untuk mengikuti berbagai rangkaian kegiatannya.
Program PPG ini dilaksanakan di LPTK dengan beban belajar yang akan didapatkan sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Pemenuhan beban belajar ini akan melalui rekognisi pembelajaran program studi Pendidikan Profesi Guru dan pembelajaran lampau.
Akan tetapi, ternyata terdapat pengurangan beban SKS yang harus dapat ditempuh oleh guru, sesuai dengan peraturan yang telah ada. Pengurangan beban SKS ini akan semakin membuat guru menjadi mudah dalam mengikuti program PPG ini.
Halaman Selanjutnya
Pertama, pengurangan SKS dapat dilakukan
Halaman : 1 2 Selanjutnya