Fitur yang diharuskan bagi guru dan kepala sekolah ASN adalah fitur Pengelolaan Kinerja untuk membantu pengisian SKP jadi lebih praktis dan efektif.
Namun fitur ini tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN. Jadi, fitur- fitur di PMM dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan.
3. Pengisian SKP Periode Januari – Juni 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini.
Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
- i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
- ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Bapak dan Ibu kepala sekolah tidak perlu khawatir, pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
4.Guru dan Kepala Sekolah yang sudah menyelesaikan Perencanaan Kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi e–Kinerja BKN.
Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
Namun, kepala sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga kependidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.
Halaman selanjutnya,
Kemdikbudristek siap mendampingi …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya