3 Tunjangan Yang Dipastikan Cair 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi 3 tunjangan guru yang dipastikan cair 2023 selalu menjadi kabar yang dinanti – nantikan oleh seluruh guru yang ada di Indonesia. Keberadaan tunjangan guru tahun 2023 tentu menjadi harapan bagi semua guru.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendapatan utama guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi adalah berasal dari gaji bulanan. Di tahun 2023 nanti terdapat tiga tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair di tahun depan baik bagi guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Kebenaran pemberian tunjangan di tahun 2023 ini akan dapat dipastikan setelah DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui perubahan Rancangan Undang – Undang (UU) APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.

Berdasarkan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 terdapat 3 (tiga) jenis tunjangan guru yang dipastikan akan diterima guru di tahun 2023 yang meliputi Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), Tunjangan Sertifikasi Guru atau ASND TPG dan Tunjangan Guru Khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

Sebelumnya, telah beredar isu mengenai tunjangan guru akan dihapus di tahun 2023. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang membuat Surat Edaran berisi pemberian tunjangan untuk guru tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Khusus dalam RUU APBN 2023 yang telah menjadi UU APBN 2023, yang didalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi dan termasuk kedalam golongan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Guru ASND sendiri mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun belum.

Adapun 3 tunjangan yang dipastikan cair 2023 meliputi:

1.Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASND yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ini tentu juga berlaku bagi para guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis