Informasi 3 tunjangan guru yang dipastikan cair 2023 selalu menjadi kabar yang dinanti – nantikan oleh seluruh guru yang ada di Indonesia. Keberadaan tunjangan guru tahun 2023 tentu menjadi harapan bagi semua guru.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendapatan utama guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi adalah berasal dari gaji bulanan. Di tahun 2023 nanti terdapat tiga tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair di tahun depan baik bagi guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Kebenaran pemberian tunjangan di tahun 2023 ini akan dapat dipastikan setelah DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui perubahan Rancangan Undang – Undang (UU) APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.
Berdasarkan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 terdapat 3 (tiga) jenis tunjangan guru yang dipastikan akan diterima guru di tahun 2023 yang meliputi Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), Tunjangan Sertifikasi Guru atau ASND TPG dan Tunjangan Guru Khusus (TKG) ASND di daerah khusus.
Sebelumnya, telah beredar isu mengenai tunjangan guru akan dihapus di tahun 2023. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang membuat Surat Edaran berisi pemberian tunjangan untuk guru tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Khusus dalam RUU APBN 2023 yang telah menjadi UU APBN 2023, yang didalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi dan termasuk kedalam golongan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Guru ASND sendiri mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun belum.
Adapun 3 tunjangan yang dipastikan cair 2023 meliputi:
1.Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASND yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Ini tentu juga berlaku bagi para guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya