Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek menjelaskan tiga opsi kebijakan yang akan menguntungkan bagi para guru honorer, yaitu:
– Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
– UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
– DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.
Berkaitan dengan anggara itu, Kemenkeu ternyata telah mengalokasikannya ke dalam skema “Postur Transfer ke Daerah Tahun anggaran 2023”.
Skema tersebut menunjukkan adanya dana alokasi umum terutama yang tergolong “dana yang ditentukan penggunaannya” dimana tercantum poin yang berbunyi “penggajian formasi PPPK”.
Demikian informasi mengenai tiga kebijakan untuk honorer yang semoga saja dapat terealisasi dengan baik. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!