Kebijakan untuk Honorer – Ada tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam upaya penuntasan masalah tenaga honorer melalui pengangkatan jadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023.
Baru-baru ini memang Pemerintah melalui beberapa Kementerian telah melakukan rapat koordinasi yang membahas beberapa masalah termasuk penuntasan masalah tenaga honorer.
Diketahui ada 3 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan penuntasan honorer di tahun 2023 yang seiring dengan arah kebijakan pengadaan ASN.
Berikutnya, diinformasikan bahwa pada tahun 2023 akan diadakan seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis, tenaga kependidikan lainnya, dan juga CPNS.
Pada rapat koordinasi beberapa kementerian seperti disebutkan di atas, terdapat kesepakatan antara BKN, PANRB, Kemenkes, Kemdikbudristek, den Kemenkeu.
Kesepakatan tersebut merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer P1, P2,P3, P4 yang belum mendapatkan formasi pada PPPK 2022 ini.
Jika dilihat dari skema pengadaan ASN 2023, maka kemungkinan besar banyak tenaga honorer akan terakomodir untuk pengangkatan menjadi ASN di tahun tersebut.
Skema yang ditampilkan oleh Kemdikbudristek dalam rakor tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru ASN tahun 2023.
Berdasarkan penjelasan Kemdikbudristek memang telah terindikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mengantisipasi kesenjangan tersebut, Kemdikbudristek mengharapkan untuk pengusulan formasi adalah yang sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN PPPK.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya