Di mana disebutkan bahwa untuk tunjangan guru atau TPG dan tamsil bagi guru ASN Daerah sumber dananya dari APBN melalui DAK non fisik.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang merujuk pada PP nomor 19 tahun 2017 tentang guru.
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Daerah berasal dari keuangan daerah.
Sehingga Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah atas persetujuan dari DPRD.
Tentunya hal ini merupakan kabar baik untuk guru sertifikasi di tahun depan, sebab tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan Daerah.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul 3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dari Pemerintah, Salah Satunya Soal Tunjangan, semoga dapat bermanfaat bagi anda.
Tahukah Bapak dan Ibu, seberapa pentingnya seorang guru untuk terus belajar guna meningkatkan kemampuan serta kompetensinya di masa sekarang? Yuk mari bergabung meningkatkan kemampuan serta kompetensinya.
PROMO PAKET BOMBASTIS, Bayar 1 Kali Dapat 12 Pelatihan Sekaligus!!!
FASILITAS SETIAP PELATIHAN
💡 e-Sertifikat 32JP
💡 Undangan dan Daftar Hadir
💡 Materi Pelatihan
💡 Full Support dari Tim Instruktur
💡 Laporan Pengembangan Diri
💡 Seluruh Peserta Mendapatkan Sertifikat
Daftarkan Segera Sebelum Promo Hangus!!!
DAFTAR DENGAN PROMO
Mau dibantu mendaftar? Yuk, hubungi nomor admin di bawah ini https://wa.me/6289512348529 (Admin Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2