3 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dari Pemerintah, Salah Satunya Soal Tunjangan

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Terdapat kabar gembira terkhusus bagi guru sertifikasi di tahun 2022 dan 2023 mendatang. Yaitu salah satunya berkenaan dengan tunjangan yang diperoleh guru.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua guru baik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

3 kabar baik tersebut untuk guru yang sudah sertifikasi, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

Pertama, Pencairan TPG Triwulan 4

Kabar yang pertama untuk guru sertifikasi mengenai update pencairan TPG triwulan 4 bagi guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam hal ini berarti di tahun 2022, empat triwulan tunjangan sertifikasi guru telah diberikan oleh Pemerintah. Dimana apabila sesuai jadwal pencairan TPG triwulan 4 paling lambat seharusnya sudah diterima di bulan Desember ini.

Meskipun sebenarnya masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Dikutip dari Channel Youtube Guru Abad 21 dan berbagai sumber, berikut merupakan daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, diantaranya yakni:

  • Grobongan
  • Pacitan
  • Non PNS Kediri
  • Kalsel
  • Blitar non PNS
  • Aceh Tengah
  • Jabiran
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin (Pemberkasan)
  • Probolinggo 
  • Jakarta Utara
  • Jakarta

Kedua, Buku II Nota Keuangan oleh Kemenkeu

Kemudian untuk kabar gembira yang kedua untuk guru sertifikasi yaitu dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023 yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat dua hal yang dinantikan oleh para guru, yaitu di dalam isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L menurut sumber dana, 2022 – 2023.

Di mana disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022 – 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk kebijakan pembelian tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13.

Dalam hal ini, bagi guru sertifikasi atau yang ASN dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Selain itu, di bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 2022-2023.

Disebutkan bahwa untuk anggaran tahun 2022-2023, masih mengalokasikan untuk tunjangan profesi guru atau TPG, sehingga bagi guru akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Untuk dana TPG guru di tahun depan yaitu sebesar Rp50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Ketiga, Respon Kemdikbud atas Polemik di berbagai Sekolah

Selanjutnya untuk kabar baik yang ketiga, yaitu terkait dengan polemik yang terjadi di berbagai sekolah.

Kemdikbud Ristek memberikan respon terhadap polemik yang terjadi di berbagai sekolah ini melalui surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru- guru di Daerah.

Halaman selanjutnya

Dimana disebutkan bahwa….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis