3 Hal Akan yang Menentukan Nasib Honorer 2023, Ini Hasil Runding DPR, DPD, APPSI, APKASI, APEKSI, Forum Honorer, dan Organisasi Guru

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Tenaga Honorer 2023 – Tiga hal berikut ini yang akan menentukan nasib tenaga honorer di tahun 2023, setelah adanya konsolidasi antara KemenPAN-RB dengan berbagai pihak.

Adapun pihak yang mengikuti konsolidasi adalah Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), DPR RI, DPD RI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta stakholder.

Memang sampai saat ini, nasib honorer 2023 belum jelas. Padahal tidak sedikit honorer yang berharap agar di 2023 tidak jadi dihapus atau bahkan mungkin banyak yang menginginkan honorer diangkat jadi PNS.

Terkait bagaimana nasib honorer 2023, apakah honorer dihapuskan atau honorer diangkat jadi PNS akan terjawab sudah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berikut.

Lantas, apa saja 3 skema yang telah disiapkan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan nasib honorer di tahun 2023?

Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan 3 skema untuk penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.

Perihal nasib honorer 2023, atas konsolidasi dengan banyak pihak yakni DPR RI, DPD RI, APPSI, APKASI dan APEKSI, berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta stakholder.

Halaman berikutnya

Tidak hanya melakukan konsolidasi..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis