Setelah peserta pendaftar PPPK guru melakukan seleksi Kompetensi melalui CAT BKN, yang tidak kalah ditunggu tunggu adalah apakah nantinya akan dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan? Simak aturan perangkingan PPPK guru tahun 2023.
Nah, tepat sekali dalam artikel ini akan dibahas lebih detail, mengetahui 3 aturan perangkingan PPPK guru tahun 2023 penentu kelulusan dan penempatan PPPK guru tahun 2024.
1. Perangkingan Include Urutan Penempatan
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kategori peserta dalam PPPK guru tahun 2023 terbagi menjadi beberapa kategori. Dan pastinya untuk kelulusan serta penempatan akan diutamakan bagi pelamar kategori P1.
Dalam kategori P1 juga terdapat urutan prioritasnya yaitu THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.
Sehingga karena untuk prioritas P1 sudah pasti akan mendapatkan penempatan untuk urutan penempatannya memperhatikan hal hal berikut ini:
- P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.
- Individu ditempatkan di tempat tugas masing- masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat jebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan kategori pelamar urutan prioritasnya yaitu THK-II, Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.
- Apabila terdapat dalam satu kategori memiliki nilai yang sama maka mempertimbangkan nilai hasil Kompetensi Teknis, Kemudian manajerial sosial kultural, Wawancara, dan usia.
Baru kemudian apabila masih ada formasi yang tersedia atau kuota formasi masing tersedia, dapat diisi oleh peserta P2 dengan hasil perangkingan terbaik dan kemudian P3 hingga seterusnya.
2. Perangkingan Dilakukan Per Mapel Per Instansi
Dalam penentuan rangking ini berlaku untuk bersaing sesama guru mapel dalam satu instansi. Misalnya saja dalam kasus ini adalah formasi untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di salah satu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jumlah formasi yang tersedia adalah sebanyak 16 guru PAI yang nantinya akan didistribusikan ke sekolah sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut.
Dengan jumlah peserta pelamar adalah 21 guru. Yang terdiri dari P1 dengan 2 pelamar, P2 dengan 1 Pelamar, P3 dengan 8 Pelamar dan P4 dengan 10 Pelamar.
Sehingga untuk kelulusan atau penempatannya yaitu P1, P2, P3 sudah pasti akan mendapatkan penempatan karena masih ada kebutuhan formasi. Kemudian sisanya 5 formasi yang masih kosong akan diperebutkan oleh peserta P4 dengan peringkat terbaik.
Halaman selanjutnya,
3. Perangkingan Berdasarkan Hasil…
Halaman : 1 2 Selanjutnya