2 Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Berikut Syarat Khusus dan Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

  1. Mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Minimal memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

  1. Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV;
  5. Mempunyai NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dikabarkan cair pada November 2022.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis