Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
- Mempunyai sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Minimal memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
- Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum mempunyai sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV;
- Mempunyai NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dikabarkan cair pada November 2022.
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2