2 Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Berikut Syarat Khusus dan Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

  1. Mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Minimal memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

  1. Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV;
  5. Mempunyai NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dikabarkan cair pada November 2022.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis