Selain mekanisme seleksi, peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022. Berikut ini urutan pada prioritas pertama pada seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022.
- THK-II;
- Honorer Sekolah Negeri;
- Lulusan PPG; dan
- Guru Honorer Swasta.
Perlu diketahui bahwa masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi PPPK Tahun 2021 lalu.
Pada PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II yang lulus passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun.
Selanjutnya, pelamar umum, yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.
Kemudian pada PPPK 2022 jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Untuk pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.
Halaman berikutnya
Pelamar umum yang dinyatakan lulus..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya