Informasi mengenai tunjangan guru selalu menjadi pembicaraan dan juga ditunggu tunggu oleh para guru. Pada saat ini terdapat aturan baru mengenai gaji dan juga tunjangan yang akan diberikan guru. Oleh sebab itu juga terdapat 11 jenis tunjangan yang akan diberikan untuk guru.
Adanya 11 jenis tunjangan tersebut juga dikarenakan aturan baru mengenai tunjangan PPPK Guru TMT 2022 yang berdasarkan dari Perpres dan Permenkau. Aturan terbaru mengenai gaji dan juga tunjangan PPPK Guru TMT tahun 2022 tersebut diperuntukan bagi guru yang telah lolos pada tahap 1, 2, dan juga 3.
Untuk aturan yang digunakan pada penggajian guru PPPK tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Selanjutnya untuk aturan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan RI, nomor 202/ PMK.05/2020 tentang cara pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK.
Pada tahap tersebut perlu diketahui beberapa komponen gaji dan juga tunjangan untuk guru PPPK adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Setelah diangkat menjadi PPPK, hal pertama yang akan didapatkan oleh guru PPPK tersebut adalah gaji pokok.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Untuk hal berikutnya yang akan diberikan pemerintah untuk guru ASN PPPK adalah tunjangan istri atau suami yakni sebesar 10 persen darg aji pokok.
3. Tunjangan Anak
Hal ketiga yang akan didapatkan oleh guru yang berstatus sebagai PPPK adalah tunjangan anak. Masing masing akan mendapatkan 5 persen dari gaji pokok dan maksimal adalah 2 anak.
4. Tunjangan Beras
Untuk hal keepat yang akan didapatkan oleh guru yang telah memiliki status sebagai PPPK adalah tunjangan beras. Tunjangan beras ini akan didapatkan sebesar 10 persen.
5. Tunjangan Struktural
Tunjangan ini akan diberikan kepada penerima yang memiliki jabatan dalam kerangka struktural strata tertentu.
6. Jaminan Sosial
7. Tunjangan Daerah Terpencil
Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang berkerja di daerah terpencil.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya