11 Bahasa Daerah Punah, Kemendikbud Minta Guru Lakukan Hal Berikut

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta guru untuk mendekatkan bahasa daerah kepada siswa sebagai upaya revitalisasi bahasa daerah (RBD).

Pada 2022, Kemendikbudristek mencatat terdapat 11 bahasa daerah di Indonesia yang sudah punah. Bahasa yang punah tersebut di antaranya Bahasa Mawes dari Papua, Bahasa Tandia dari Papua Barat, Bahasa Ternateno dari Maluku Utara, Bahasa Piru, Bahasa Kajeli atau Kayeli, Bahasa Moksela, Bahasa Hukumina, Bahasa Palumata, Bahasa Serua, Bahasa Nila, dan Bahasa Hoti.

“Revitalisasi ini bertujuan agar siswa sekolah mencintai bahasa daerah dan terus melestarikan dan mewariskannya,” jelas Seketaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek Hafidz Muksin saat rapat koordinasi bersama Balai Bahasa Sumatera Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak menerangkan bahwa 11 bahasa daerah yang punah disebabkan oleh banyak hal, dan masing-masing penyebabnya berbeda-beda.

“Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mencegah bahasa daerah punah terlalu, dan nilai-nilai kebahasaan tersebut masih dapat diketahui dan digunakan oleh generasi berikutnya,” pungkasnya.

Guru memiliki peran yang penting dalam revitalisasi bahasa daerah agar tidak ada lagi bahasa daerah yang punah. Meski demikian, Hafidz mengingatkan kepada guru agar pendekatan revitalisasi bahasa daerah kepada siswa tidak memberatkannya.

Lantas, bagaimana cara guru melakukan pendekatan bahasa daerah kepada siswa agar mereka dapat menikmatinya?

Halaman selanjutnya,

Revitalisasi bahasa daerah yang bisa dilakukan guru…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru