Berdasarkan peraturan yang berlaku atau peraturan tentang gaji PPPK, baik dari kalangan struktural maupun fungsional termasuk guru telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang rincian gaji yang terbagi kedalam beberapa golongan. Untuk golongan guru PPPK dalam hal ini lulusan S1 yaitu mulai dari golongan 9 sedangkan kalau PNS itu setara dengan golongan 3a. Jadi memang terdapat perberbedaan janjang golongannya.
Besaran Gaji Guru PPPK
Lalu berapa gaji pokok yang diterima ketika menjadi seorang guru PPPK? Gaji pokok yang akan diterima oleh guru PPPK dalam peraturan tersebut adalah sebesar Rp. 2.966.500. Gaji tersebut mulai dari Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun.
Ketika guru lolos seleksi PPPK, gaji pokok yang diterima itu adalah Rp. 2.966.500. Perlu diperhatikan bahwa ini hanya gaji pokok, artinya belum masuk tunjangan-tunjangan yang akan yang akan diterima nantinya.
Tunjangan Guru PPPK
Tunjangan yang dimaksud telah dijelaskan pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.” Artinya tunjangan yang diterima oleh PNS sama halnya dengan tunjangan yang diterima oleh PPPK.
Adapun pada ayat (2) dijelaskan bahwa tunjangan yang dimaksud terdiri atas:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Terdapat tunjangan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional; atau
- Tunjangan lainnya.
Tunjangan keluarga adalah untuk istri atau suami dan 2 orang anak. Meskipun misalnya memiliki lebih dari satu istri, tetap yang ditanggung hanya satu saja.
Untuk guru, tidak menerima tunjangan jabatan struktural karena tunjangan jabatan struktural ini berlaku untuk PNS di lingkup struktural atau biasanya bagi mereka yang bekerja di kantor-kantor. Untuk guru itu masuk kedalam tunjangan jabatan fungsional karena guru termasuk jabatan fungsional sama halnya perawat atau bidan.
Sedangkan tunjangan lainnya seperti yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2), juga yang telah disampaikan dalam paparan Kementerian Keuangan (KEMENKEU) bahwa untuk PPPK bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (bagi yang telah sertifikasi) dengan kuota 17.429.
Selain itu, bagi guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan khusus, yaitu bagi guru yang bertugas di daerah terpencil dengan kuota 13.835 orang. Dan tunjangan lainnya adalah tamsil (tambahan penghasilan) yang dapat diterima oleh guru PPPK yang non-sertifikasi dengan kuota sebanyak 328.699 orang.
Paparan Menteri Keuangan tentang PPPK
Melihat data tersebut, menjadi hal yang wajar ketika Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menyebutkan bahwa hanya untuk yang berkeluarga itu bisa sampai 4,5 juta perbulan karena mencakup tunjangan-tunjangan tersebut, belum lagi tunjangan sertifikasi (diluar tunjangan yang telah disebutkan pada pasal 4 ayat 2 diatas).
Berikut paparan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani:
“Untuk tahun 2021 ini 1,46 triliun Untuk gaji ASN pusat maupun yang baru. Jadi artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru. Termasuk dalam hal ini sebesar 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.”
“Anggaran yang sudah disiapkan dalam bentuk APBN pusat maupun APBD. Sebesar 1,46 Triliun Rupiah untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut dan 24,92 Triliun Rupiah untuk ASN daerah yang akan masuk menjadi PNS dan ASN.”
“Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581. Baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290. Untuk daerahnya akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang.”
“Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan. Selain itu kami masih ada untuk PPPK non guru, yaitu tenaga kependidikan itu masih akan ada formasi sebanyak Rp70.000 lebih. Inilah yang kita sediakan anggarannya hingga mencapai 24,9 Triliun Rupiah, artinya sudah mendekati 25 Triliun Rupiah.”
Kesejahteraan Guru Harus Berdampak Pada Kualitas Pendidikan
Melihat data-data tersebut, mulai dari gaji dan tunjangan yang diberikan untuk guru PPPK dirasa akan cukup jika kebijakan itu diberikan secara masif dan menyeluruh. Tentunya bagi guru-guru maupun tenaga kependidikan yang menyandang PPPK di Indonesia. Semoga saja kebijakan ini memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kualitas guru khususnya, dan kualitas pendidikan pada umumnya.
Tentunya bukan hanya kesejahteraan tetapi juga kualitas pembelajaran yang dihadirkan di ruang-ruang kelas. Sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas peserta didik dan mencetak generasi-generasi emas penerus bangsa atas kinerja-kinerja terbaik dari seorang guru.