Waspada! Tunjangan Sertifikasi Bisa Tidak Cair Karena Hal Ini

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulasan ini akan menjadi penting mengenai tunjangan sertifikasi dapat gagal cair atau tidak bisa dicairkan dikarenakan beberapa alasan. 

Baik bagi guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud maupun dibawah Kemenag perlu memperhatikan hal – hal ini agar hal hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kepada Anda.

Info untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan profesi guru ini disampaikan melalui juknis yang berasal dari Kemenag dan Kemdikbud.

Regulasi penyaluran tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag atau Kemeterian Agama yang mana dalam hal ini adalah para guru MI, MTs, maupaun MA sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Kemudian untuk guru sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Yang mana dalam juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yang mana hal ini menyebabkan guru sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi atau TPG nya.

Selain itu, juga disebutkan enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni:

  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatir tiga hari atau lebih dalam bulan yang berjalan tanpa adanya keterangan yang sah.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan dengan menggunakan biaya dari pemerintah atau Pemda atau sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, dijelaskan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis