Pengumuman kelulusan PPPK 2023 sudah dilakukan, baik untuk pendaftar PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan atau PPPK guru. Namun perlu anda waspadai ternyata kelulusan Anda bisa dinyatakan pembatalan kelulusan PPPK.
Tentu hal ini bukan hal yang diinginkan oleh semua pelamar terlebih lagi sebelumnya sudah senang dinyatakan lulus ternyata mendapatkan pembatalan kelulusan.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Untuk mengetahui selengkapnya dapat simak artikel ini hingga tuntas.
Dalam salah satu tayangan channel Youtube Calon Guru di tunjukan contoh nyata pembatalan kelulusan PPPK ini.
Yang mana terjadi di salah satu kabupaten yaitu untuk pelamar PPPK teknis. Yang mana instansi tersebut menerbitkan pengumuman tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPPK JF teknis tahun anggaran 2023.
Bahwa sebagaimana peserta yang dimaksud yang semula dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan kode PR1/L diubah menjadi TMS tau Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan yang berlaku maupun persyaratan instansi.
Penyebabnya karena peserta tersebut bukan berasal dari eks THK 11 Pemerintah Kabupaten melainkan berasal dari eks THK II pemerintah Provinsi.
Hal ini perlu menjadi perhatian agar hal serupa tidak terjadi kepada kita kedepannya.
Peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi, adminsitrasi, seleksi kompetensi, dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen, dan atau ketidak sesuaian dengan oersyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap gugur atau tidak lulus.
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dijelaskan dalam beberapa pasal mengenai pembatalan kelulusan PPPK ini.
Pasal 38
1. Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing- masing instansi Pemerintah.
2. Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya