Waspada! Sudah Dinyatakan Lulus PPPK 2023 Namun Kemudian Bisa Dinyatakan Batal Lulus Karena Ini

- Editor

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 sudah dilakukan, baik untuk pendaftar PPPK teknis, PPPK tenaga kesehatan atau PPPK guru. Namun perlu anda waspadai ternyata kelulusan Anda bisa dinyatakan pembatalan  kelulusan PPPK.

Tentu hal ini bukan hal yang diinginkan oleh semua pelamar terlebih lagi sebelumnya sudah senang dinyatakan lulus ternyata mendapatkan pembatalan kelulusan.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Untuk mengetahui selengkapnya dapat simak artikel ini hingga tuntas.

Dalam salah satu tayangan channel Youtube Calon Guru di tunjukan contoh nyata pembatalan kelulusan PPPK  ini.

Yang mana terjadi di salah satu kabupaten yaitu untuk pelamar PPPK teknis. Yang mana instansi tersebut menerbitkan pengumuman tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPPK JF teknis tahun anggaran 2023.

Bahwa sebagaimana peserta yang dimaksud yang semula dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan kode PR1/L diubah menjadi TMS tau Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan yang berlaku maupun persyaratan instansi.

Penyebabnya karena peserta tersebut bukan berasal dari eks THK 11 Pemerintah Kabupaten melainkan berasal dari eks THK II pemerintah Provinsi.

Hal ini perlu menjadi perhatian agar hal serupa tidak terjadi kepada kita kedepannya.

Peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi, adminsitrasi, seleksi kompetensi, dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen, dan atau ketidak sesuaian dengan oersyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap gugur atau tidak lulus.

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dijelaskan dalam beberapa pasal mengenai pembatalan kelulusan PPPK  ini.

Pasal 38

1. Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing- masing instansi Pemerintah.

2. Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Halaman selanjutnya,

Pasal 39…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,727 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis