Waspada! Ini Kategori Guru Yang Terancam Diberhentikan Tunjangannya

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk kesejahteraan guru.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia. Namun, Kemendikbud dan pemerintah daerah dapat membatalkan subsidi tersebut.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud ada enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa diberhentikan tunjangannya (sertifikasi)

  1. Guru PNS

Dirujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah ditetapkan regulasi bagi guru PNS. Pada peraturan tersebut telah dituliskan peraturan mengenai petunjuk teknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), dijelasakan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

  • Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Meninggal dunia

Namun, pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa guru ASN di daerah yang mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti dengan alasan penting, serta cuti Bersama.

  1. Guru Non PNS

Dirujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021 juga telah ditetapkan regulasi untuk guru Non PNS yang mengatur mengenai petunjuk teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :

  • Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  • Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur peraturan tentang penghentian dan pembatalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau masuk pula dalam kategori tunjangan profesi.

Selain tunjangan sertifikasi, PNS dan Non-PNS dapat diberhentikan tunjangannya (Tunjangan Profesi). Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:

1) Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila terdapat:

  • data yang digunakan untuk memenuhi persyaratanTPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan/atau
  • perolehan sertifikat pendidik (Serdik) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

2) Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi (TPG) namun dibatalkan pembayarannya, maka guru tersebut wajib mengembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme pengembalian tunjangan.

Sementara untuk penghentian pembayaran TPG terdapat ketentuan yang berlaku:

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila penerima, sesuai di bawah ini:

  • yang mendapat meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
  • yang mendapat telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  • yang mendapat tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan
  • yang mendapat mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan
  • yang mendapat dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
  • pihak yang terkait mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

b. terdapat penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

c. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerima Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi

Berikut adalah informasi mengenai kategori guru yang terancam diberhentikan tunjangannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis