Wajib Tau! Berikut Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting yang harus diketahui oleh para guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi ini adalah berkaitan dengan syarat terbaru menjadi kepala sekolah. Untuk menjabat, guru harus memenuhi beberapa kriteria – kriteria tertentu.

Meski menjadi bagian dari tugas tambahan, guru tetap harus memenuhi segala persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Syarat – syarat tersebut berlaku bagi semua guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat kepala sekolah bagi para guru dengan status PPPK. Dengan demikian, munculnya syarat terbaru menjadi kepala sekolah tersebut merupakan kebijakan baru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Desain Modul Ajar yang Menarik” Diklat akan diadakan 9- 20 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2233/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Guru yang berstatus PPPK ini merupakan program baru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek. Seperti yang telah diketahui juga bahwa saat ini proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap ke- 3.

Mengenai syarat terbaru menjadi kepala sekolah telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat regulasi mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Secara lebih detail syarat tersebut tercantum didalam bab II pasal 2 tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D-IV) dan merupakan lulusan dari perguruan tinggi serta program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik

3. Guru ASN yang telah memiliki sertifikat guru penggerak

4. Guru ASN yang telah memenuhi ketentuan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang memiliki status PNS

5. Guru ASN yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru PPPK

6. Guru ASN yang telah memiliki hasil penilain kinerja guru dengan predikat paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Guru ASN yang telah memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

Halaman Selanjutnya

Guru ANS yang sehat jasmani dan rohani

Berita Terkait

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Masih Bingung dengan Pengelolaan Kinerja Periode Semester Kedua (Juli- Desember) ? Simak Faktanya Berikut Ini!
Terakhir Hari Ini, Pengisian Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024 Berikut Cara Lengkapnya!
Cara Lapor Diri ke LPTK untuk Guru Tertentu dalam PPG Daljab 2024
Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:29 WIB

Masih Bingung dengan Pengelolaan Kinerja Periode Semester Kedua (Juli- Desember) ? Simak Faktanya Berikut Ini!

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:20 WIB

Terakhir Hari Ini, Pengisian Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024 Berikut Cara Lengkapnya!

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:31 WIB

Cara Lapor Diri ke LPTK untuk Guru Tertentu dalam PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis