Wajib Tahu! Formasi Administrasi Dikurangi Pada Rekrutmen CPNS 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Selanjutnya alasan kedua yaitu dengan digitalisasi maka dapat dipastikan layanan menjadi lebih cepat, dan menjadi lebih akuntabel. Jadi hal ini yang sedang didorng secara serius oleh Kementerian PANRB dan Presiden.

Khusus pada seleksi rekrutmen CPNS tahun 2023 akan memprioritaskan pada formasi jabatan-jabatan tertentu saja misalanya seperti formasi hakim, agen, jaksa, dosen, dan formasi talenta digital.

Selanjutnya terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023. Dilansir dari SSCASN berikut ini merupakan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 20 tahun dan maksimal usia 59 tahun
  2. Tidak pernah terlibat kasus kriminalitas dan dipidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang anggota TNI/POLRI dan PNS
  4. Tidak sedang menjadi ASN, TNI, PNS, POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas
  5. Bukan merupakan seorang anggota atau pengurus partai politik
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang akan dilamar
  7. Minimal IPK lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 2,75 dan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebesar 3,00
  8. Mempunyai sertifikat TOEIC, TOEFL, IELTS dalam formasi tertentu
  9. Merupakan lulusan dari PTN dan prodi telah terkakreditasi oleh BAN-PT
  10. Bersedia untuk mengabdi dan tidak pindah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Kemudian terdapat dokumen yang harus persiapkan untuk pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2023 yaitu:

  1. Scan pas foto dengan background merah ukuran maksimal 200 Kb (JPEG/JPG)
  2. Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb (JPEG/JPG) dengan jelas, tidak blur dan miring
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk maksimal 200 Kb (JPEG/JPG)
  4. Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb (PDF)
  5. Scan ijazah asli dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb (PDF)
  6. Scan Transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb (PDF)
  7. Scan dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb (PDF)

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai formasi administrasi yang akan dikurangi dalam rekrutmen CPNS tahun 2023, jika kalian tertarik untuk mendaftar pastikan lengkapi persyaratan dan dokumen yang berlaku.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis