Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan ASN pada bidang lainnya wajib tahu mengenai aturan cuti untuk ASN PPPK yang berlaku di tahun 2023 ini.
Adanya aturan cuti untuk ASN PPPK pada tahun 2023 ini berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) RI No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada aturan yang ditujukan untuk ASN PPPK tersebut, terdapat BAB XI tentang cuti pada bagian satu yang menjelaskan mengenai aturan ASN PPPK yang ingni mengajukan cuti. Dijelaskan dalam pasal 76 ayat 1 sampai dengan 3 yaitu sebagai berikut:
- Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak mendapatkan cuti
- Cuti akan diberikan oleh PPK
- PPPK dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat yang berada di lingkungannya.
Pada hal ini perlu untuk diketahui terlebih dahlu bahwasannya terdapat jenis cuti yaitu cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan dan cuti bersama.
Cuti sakit
Terdapat beberapa peraturan cuti sakti yang perlu untuk ASN PPPK ketahui yaitu diantarannya sebagai berikut:
- PPPK yang mengalami sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak untuk mengajukan cuti sakit, dengan persyaratan tersebut ASN PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis.
Permintaan tertulis ini diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan yang didapatkan dari dokter.
- PPPK yang telah menderita sakit lebih dari selama 14 hari berhak mendapatkan atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna untuk memberikan ha katas cuti sakit dengan turut melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Cuti Tahunan
Selanjutnya terdapat peraturan cuti tahunan untuk ASN PPPK yang wajib diketahui yaitu sebagai berikut:
- PPPK yang telah berkerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.
- Cuti tahunan yang berhak di dapatkan yaitu selama 12 hari kerja
- Untuk dapat menggunakan hak cuti ini, para PPPK yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.
- Cuti tahunan ini akan diberikan secara tertulis oleh pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya