Wajib Tahu! Aturan Cuti Untuk ASN PPPK Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Bersama

Pada cuti bersama ini ketentuannya mengikuti cuti bersama untuk PNS. Bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak akan diberikan.

Cuti Melahirkan

Aturan cuti untuk PPPK yang akan melahirkan yaitu sebagai berikut:

  1. Cuti kelahiran untuk anak pertama samapi dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi seorang PPPK, berhak atas cuti melahirkan
  2. Cuti melahirkan yang berhak didapatkan yaitu paling lama selama 3 bulan
  3. Cuti melahirkan ini dapat digunakan dengan mengajuka permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.

Kemudian untuk ASN PPPK yang mengajukan cuti juga akan tetap mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Hal itu berdasarkan Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, kota ataupun kabupaten.

Akan tetapi untuk ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan dari negara tidak akan mendapatkan tunjangan. Demikian informasi mengenai aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023, semoga membantu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 648 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis