Cuti Bersama
Pada cuti bersama ini ketentuannya mengikuti cuti bersama untuk PNS. Bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak akan diberikan.
Cuti Melahirkan
Aturan cuti untuk PPPK yang akan melahirkan yaitu sebagai berikut:
- Cuti kelahiran untuk anak pertama samapi dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi seorang PPPK, berhak atas cuti melahirkan
- Cuti melahirkan yang berhak didapatkan yaitu paling lama selama 3 bulan
- Cuti melahirkan ini dapat digunakan dengan mengajuka permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.
Kemudian untuk ASN PPPK yang mengajukan cuti juga akan tetap mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Hal itu berdasarkan Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, kota ataupun kabupaten.
Akan tetapi untuk ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan dari negara tidak akan mendapatkan tunjangan. Demikian informasi mengenai aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023, semoga membantu.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2