Wajib Tahu! Aturan Cuti Untuk ASN PPPK Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Bersama

Pada cuti bersama ini ketentuannya mengikuti cuti bersama untuk PNS. Bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak akan diberikan.

Cuti Melahirkan

Aturan cuti untuk PPPK yang akan melahirkan yaitu sebagai berikut:

  1. Cuti kelahiran untuk anak pertama samapi dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi seorang PPPK, berhak atas cuti melahirkan
  2. Cuti melahirkan yang berhak didapatkan yaitu paling lama selama 3 bulan
  3. Cuti melahirkan ini dapat digunakan dengan mengajuka permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.

Kemudian untuk ASN PPPK yang mengajukan cuti juga akan tetap mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Hal itu berdasarkan Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022 tentang Juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, kota ataupun kabupaten.

Akan tetapi untuk ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan dari negara tidak akan mendapatkan tunjangan. Demikian informasi mengenai aturan cuti untuk ASN PPPK tahun 2023, semoga membantu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 653 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis