Wajib Tahu! Aturan Baru Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi terbaru terkait dengan peraturan baru pakaian seragam siswa/siswi SMP dan SMPLB di seluruh Indonesia yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pakaian seragam sekolah untuk siswa pada jenjang SD sampai dengan SMA.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 50 Tahun 2022.

Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwasannya “Model dan warna pakaian seragam nasional peserta didik SMP dan SMPLB berupa atasan kemeja dengan warna putih dan bawahan celana atau rok dengan warna biru tua”.

Berikut ini merupakan model dan warna berserta dengan atribut pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB:

1. Pakaian Seragam Siswa Nasional

Pakaian seragam siswa putra terdiri dari dua model, yaitu model pertama mempunyai aturan sebagai berikut:

  • Kemeja berwarna putih dengan lengan pendek menggunakan satu saku di sebelah kiti dan dimasukkan ke dalam celana
  • Celana pendek berwarna biru tua, dengan panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi sebelah kiri dan kanan serta saku vest belakanag pada sisi sebelah kanan.
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan harus berwarna hitam
  • Kaos kaki harus berwarna putih polos dan berada minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu berwarna hitam

Sementera itu, aturan pada model kedua seragam siswa yaitu sebagai berikut:

  • Kemeja berwarna putih dengan lengan pendek dan menggunakan satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
  • Celana panjanga berwarna biru tua, dengan panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper yang digunakan untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi sebelah kiri dan kanan serta satu pada saku vest belakang berada di sisi sebelah kanan
  • Kaos kaki harsu berwarna putih polos dan berada minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Ukuran lebar ikat pinggang 3 cm dan harus berwarna hitam
  • Sepatu harus berwarna hitam

2. Pakaian Seragam Siswi Nasional

Pakaian seragam siswi pada lingkungan jenjang SMP dan SMPLB mempunyai 3 model, dengan aturan model pertama yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Kemeja harus berwarna putih dengan lengan pendek

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis