Wajib Tahu, 5 Syarat Agar Guru Langsung Diangkat dan Ditempatkan di Sekolah Asal pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama

Misalnya ada pelamar yang memiliki pesaing sesama THK2 atau sesama Guru Sekolah Negeri, maka agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau instansi asal, THK2 maupun Guru Sekolah Negeri tersebut harus memiliki nilai yang lebih tinggi.

Karena pada dasarnya apabila kebutuhannya hanya satu, kemudian yang lulus passing grade ada dua pelamar, yang akan diambil untuk ditempatkan adalah dari kategorisasi yang paling atas dan nilai yang paling tinggi.

4. Masuk dalam kategori puncak

Dalam hal ini misalnya ada satu kebutuhan di sekolah asalnya, dan kebetulan pelamar ini statusnya THK2, maka akan langsung ditempatkan, meskipun memiliki pesaing yang lain. Dan pelamar lain akan masuk ke cloud atau keranjang.

5. Guru honorer sekolah negeri yang kalah urutan nilai

Syarat guru lulus passing grade PPPK yang terakhir adalah guru honorer sekolah negeri harus mendapatkan nilai yang lebih tinggi, baik itu dari kategori atau juga dari urutan nilai.

Misalnya, pada sekolah A, memiliki satu kebutuhan kemudian ada pelamar guru sekolah negeri yang lulus passing grade dan tidak memiliki pesaing, maka guru ini sudah bisa ditempatkan di sekolah induknya, yaitu sekolah A.

Jadi guru sekolah negeri akan ditempatkan di sekolah induk apabila kondisinya guru tersebut menjadi satu-satunya yang lulus passing grade, karena tidak akan diurutkan lagi.

Halaman berikutnya

Jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Tahap 3..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis