Wajib Tahu, 5 Syarat Agar Guru Langsung Diangkat dan Ditempatkan di Sekolah Asal pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama

Misalnya ada pelamar yang memiliki pesaing sesama THK2 atau sesama Guru Sekolah Negeri, maka agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau instansi asal, THK2 maupun Guru Sekolah Negeri tersebut harus memiliki nilai yang lebih tinggi.

Karena pada dasarnya apabila kebutuhannya hanya satu, kemudian yang lulus passing grade ada dua pelamar, yang akan diambil untuk ditempatkan adalah dari kategorisasi yang paling atas dan nilai yang paling tinggi.

4. Masuk dalam kategori puncak

Dalam hal ini misalnya ada satu kebutuhan di sekolah asalnya, dan kebetulan pelamar ini statusnya THK2, maka akan langsung ditempatkan, meskipun memiliki pesaing yang lain. Dan pelamar lain akan masuk ke cloud atau keranjang.

5. Guru honorer sekolah negeri yang kalah urutan nilai

Syarat guru lulus passing grade PPPK yang terakhir adalah guru honorer sekolah negeri harus mendapatkan nilai yang lebih tinggi, baik itu dari kategori atau juga dari urutan nilai.

Misalnya, pada sekolah A, memiliki satu kebutuhan kemudian ada pelamar guru sekolah negeri yang lulus passing grade dan tidak memiliki pesaing, maka guru ini sudah bisa ditempatkan di sekolah induknya, yaitu sekolah A.

Jadi guru sekolah negeri akan ditempatkan di sekolah induk apabila kondisinya guru tersebut menjadi satu-satunya yang lulus passing grade, karena tidak akan diurutkan lagi.

Halaman berikutnya

Jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Tahap 3..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis