Wajib Tahu, 5 Syarat Agar Guru Langsung Diangkat dan Ditempatkan di Sekolah Asal pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Guru Lulus Passing Grade PPPK – Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pelamar seleksi PPPK Tahun 2022 bisa ditempatkan di sekolah asal atau sekolah induk masing-masing.

Tentunya guru honorer yang lulus passing grade pada hasil seleksi PPPK tahap 2 kemarin, ingin supaya bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya. Dalam hal ini khususnya bagi THK2 Dan juga Guru Honorer Sekolah Negeri.

Berikut ini lima syarat guru honorer yang lulus passing grade agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya masing-masing.

1. Sekolah induk yang memiliki kebutuhan

Dalam hal ini misalnya di sekolahnya induknya memiliki kebutuhan atau membuka formasi, maka nanti guru honorer tersebut berpeluang untuk ditempatkan di sekolah asalnya.

Namun tentunya nanti juga disertai dengan syarat-syarat lain. Syaratnya akan dijelaskan pada syarat kedua.

2. Tidak memiliki pesaing sesama passing grade

Misalnya, di sekolah asalnya ada satu formasi, kemudian guru honorer ini lulus passing grade dalam satu sekolah itu, maka secara otomatis akan masuk ke sekolah induknya dan akan ditempatkan di sana.

Halaman berikutnya

Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru