Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

- Editor

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah anda terpanggil untuk mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3 melalui akun SIMPKB masing – masing, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Dalam artikel ini akan dibahas ketentuan lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Yuk simak artikel ini  hingga selesai.

Orientasi dan Lapor diri di LPTK sudah dapat  mulai tanggal 18 September dan akan berakhir pada tanggal 27 September 2024

Ketentuan Lapor Diri

Berkas lapor diri meliputi:

  1. Pakta integritas
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD Dikti)
  3. Scan ijazah SD/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip nilai S1/ DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/ SIMP
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas pelayanan kesehatan)
  8. Scan keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  9. Scan surat bebas narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif lainnya/ NAPZA (dapi puskesmas/ RSUD setempat /Kepolisian/ BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK Masing- masing

Anda dapat melakukan lapor diri melalui tautan berikut ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-gtk 

Terdapat beberapa hal hal yang perlu diperhatikan bagi peserta saat melakukan lapor diri, antara lain yaitu:

Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi

Pastikan bahwa NIK anda telah valid, apabila belum silahkan perbaiki melalui aplikasi Verval PTK. Sebelum melanjutkan ke tahap yang lebih jauh.

Lapor diri dilaksanakan secara Daring, harap pencatatan informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.

Jaid bukan menjadi masalah apabila ternyata LPTK yang anda dapatkan yaitu LPK yang jauh dari domisili anda tinggal atau mengajar, karena semua prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Halaman selanjutnya,

Kemudian jangan sampai salah tempat ..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis