Setelah anda terpanggil untuk mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3 melalui akun SIMPKB masing – masing, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK.
Dalam artikel ini akan dibahas ketentuan lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Yuk simak artikel ini hingga selesai.
Orientasi dan Lapor diri di LPTK sudah dapat mulai tanggal 18 September dan akan berakhir pada tanggal 27 September 2024
Ketentuan Lapor Diri
Berkas lapor diri meliputi:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD Dikti)
- Scan ijazah SD/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip nilai S1/ DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/ SIMP
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas pelayanan kesehatan)
- Scan keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif lainnya/ NAPZA (dapi puskesmas/ RSUD setempat /Kepolisian/ BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK Masing- masing
Anda dapat melakukan lapor diri melalui tautan berikut ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-gtk
Terdapat beberapa hal hal yang perlu diperhatikan bagi peserta saat melakukan lapor diri, antara lain yaitu:
Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
Pastikan bahwa NIK anda telah valid, apabila belum silahkan perbaiki melalui aplikasi Verval PTK. Sebelum melanjutkan ke tahap yang lebih jauh.
Lapor diri dilaksanakan secara Daring, harap pencatatan informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.
Jaid bukan menjadi masalah apabila ternyata LPTK yang anda dapatkan yaitu LPK yang jauh dari domisili anda tinggal atau mengajar, karena semua prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Halaman selanjutnya,
Kemudian jangan sampai salah tempat ..
Halaman : 1 2 Selanjutnya