Wajib Membuat Akun Bagi Honorer untuk Daftar PPPK, Simak Cara Membuat Akun SSCASN 2022

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Akun SSCASN – Pelaksanaan pendaftaran PPPK akan segera dibuka, informasi terakhir mengenai pendaftaran PPPK akan dimula di minggu ketiga atau keempat bulan Sepetember. Hal – hal yang perlu disiapkan adalah kepemilkian Akun SSCASN.

Dalam pelaksanaan PPPK 2022 terdapat pelamar yang harus dan tidak harus buat akun SSCASN.

Semua prioritas kategori pelamar baik pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum harus memiliki akun SSCASN untuk mendaftar seleksi PPPK 2022.

Terlebih lagi bagi pendaftar kategori pelamar umum yang belum memiliki akun, tentu diwajibkan untuk membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Untuk cara pembuatan akun SSCASN PPPK 2022 sebenarya sudah tertuang dalam juknis pendaftaran seleksi CASN tahun lalu, tertera secara lengkap bagaimana cara membuat akun SSCASN.

Hal tersebut dikarenakan, masih adanya kemungkinan kesamaan dalam proses pembuatan akun SSCASN PPPK 2022.

Yuk simak cara membuat akun SSCASN

Ada beberapa cara/langkah dalam membuat akun SSCASN PPPK 2022, berikut diantaranya :

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh calon pelamar adalah dengan mengunjungi media browser contohnya Google Chrome, lalu ketikan sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian silahkan pelamar lakukan registrasi dengan cara menekan tombol “Buat Akun” yang tersedia pada laman utama “Selamat Datang di Portal SSCASN” yang akan melamar temui pada layar.

Selanjutnya, pelamar dipersilahkan untuk melakukan Pengecekan Identitas yang pelamar miliki. Pada bagian ini akan ditampilkan beberapa hal yang harus pelamar isi dan pastikan mengisi dengan benar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai pada KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor HP aktif, serta email pribadi yang aktif;

3. Jika terdapat petunjuk untuk memasukkan kode Captcha, silahkan pelamar masukkan kode Captcha yang tertuang pada laman dengan benar kemudian Klik lanjutkan.

4. Jika kemudian pelamar temui/muncul pesan galat NIK dan Nomor KK tidak sesuai, maka pelamar akan dipersilahkan untuk mengikuti instruksi yang tercantum pada laman tersebut. Pada tahap ini pelamar akan diminta untuk tidak menghubungi BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

5. yaitu, pelamar akan diminta untuk melengkapi beberapa data. Pada layar akan muncul “PERHATIKAN! Pastikan nama, tanggal lahir pelamar, dan ijazah sesuai dengan ijazah yang digunakan dalam pendaftaran”.

6. Silahkan pelamar isi nama pelamar tanpa gelar sesuai contoh yang disediakan pada laman yang pelamar sedang buka nantinya.

7. Pada kolom yang telah diisikan pada bagian sebelumnya tidak perlu lagi pelamar isikan, dikarenakan otomatis pada kolom ini telah terisi. Selanjutnya pelamar akan diminta untuk isi kolom “Jenis Kelamin”.

8. Silahkan pelamar lakukan scan KTP dan upload pada kolom yang telah ditentukan pada laman. Biasanya ukuran file yang diunggah dalam bentuk JPG/JPEG dengan kapasitas ukuran maksimal 200 KB.

9. Selain itu, pelamar akan diminta untuk mengupload swafoto yang pelamar miliki, dan juga akan diminta membuat password beserta beberapa pertanyaan pengaman password.

10.Apabila langkah tersebut telah selesai, maka pelamar diminta kembali mengisi kode Captcha pada layar, kemudian silahkan klik lanjutkan.

Halaman selanjutnya

Langkah berikutnya yaitu…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru