PNS wajib memahami Tugas Belajar PNS sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek terbaru Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek diterbitkan dengan mempertimbangkan :
- bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Tujuan
Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:
- mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan;
- memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
- meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar PNS
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud terdiri atas pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan penetapan kebutuhan Tugas Belajar.
Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai:
- jenis kompetensi yang dibutuhkan;
- program pendidikan yang direncanakan;
- kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan
- jangka waktu.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.
Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja.
Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar.
Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.
Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud.
Pembiayaan Tugas Belajar PNS
Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberian pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.
Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan paling sedikit untuk:
- biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
- biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;
- biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan
- biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.
Halaman Selanjutnya
Jangka Waktu dan Tempat Tugas Belajar PNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya