Wajib Dipahami! Berikut Aturan Pedoman Tugas Belajar PNS Sesuai Permendikbud Ristek Terbaru

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangka Waktu dan Tempat Tugas Belajar PNS

Pemberian Tugas Belajar meliputi:

  1. jenis pendidikan akademik;
  2. jenis pendidikan vokasi; dan
  3. jenis pendidikan profesi.

Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud terdiri atas program sarjana (S1), program
magister (S2), dan program doktor (S3).

Jenis pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan.

Jenis pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud  dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Jangka Waktu Tugas Belajar PNS

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi sebagaimana dimaksud, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Jangka waktu sebagaimana dimaksud termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:

  1. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau
  2. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.

Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:

  1. perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar;
  2. PPK; dan
  3. lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar.

Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar dicabut.

Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar PNS

Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri.

Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. perguruan tinggi negeri;
  2. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau
  3. perguruan tinggi swasta.

Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau
  2. diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB