Kemdikbud saat ini telah memiliki program kebanggaan yang digunakan untuk mendukung penerapan merdeka belajar. Program Kemendikbud tersebut yakni guru penggerak. Animo tinggi terhadap penyelengaraan program ini membuat program guru penggerak menjadikan program ini menjadi program kebanggaan Kemdikbud.
Program guru penggerak ini merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk menerapkan program merdeka belajar. Dalam program ini nantinya akan diajarkan leadership hingga management.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek mengatakan bahwa jumlah guru penggerak sudah mencapai angka 33 ribu dari target 405 ribu. Selain itu, Kemendikbudristek telah menetapkan target 405 ribu jumlah guru penggerak hingga akhir tahun 2024.
Sehingga untuk mencapai target tersebut maka saat ini pemerintah telah membuka pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 8, 9, dan 10 hingga 30 September 2022 mendatang. Seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) ini diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dan guru yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran.
Pengadaan program guru penggerak ini bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sehingga nantinya para guru dapat mengembangkan diri dengan berbagi dan berkolaborasi secara mandiri sehinga penerapan merdeka belajar menjadi lebih optimal.
Selain itu, guru penggerak juga berperan dalam menjadikan pengajar untuk dapat praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah serta menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya.
Untuk itu, bagi guru yang ingin mendaftar, berikut merupakan persyaratan untuk pendaftaran seleksi calon guru penggerak yang dibagi ke dalam dua kriteria yakni kriteria umum dan seleksi yakni diantaranya:
A. Kriteria umum dalam seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) antara lain sebagai berikut:
1. Guru yang sedang mengajar pada jenjang TK, SD, dan SMP, SMA.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
3. Guru yang sudah memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal tingkat S1/D4.
5. Guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Guru yang sudah memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
7. Guru yang memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak.
8. Guru yang sedang tidak mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
B. Kriteria seleksi dalam seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) antara lain sebagai berikut:
1. Guru yang dapat menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
2. Guru yang telah memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
3. Guru yang telah memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
4. Guru yang telah memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
5. Guru yang telah memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.
6. Guru yang telah memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
7. Guru yang telah memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
8. Guru yang telah memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
9. Guru yang telah memikiki pengalaman mengajar selama 5 tahun dengan sisa masa kerja minimal 10 tahun. Hal tersebut dikarenakan calon guru penggerak harus berpengalaman dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada peserta didik.
10. Guru yang telah memiliki masa kerja selama 10 tahun. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada program Pendidikan Guru Penggerak dan dapat menjalankan peran sebagai guru penggerak di sekolah maupun wilayahnya.
Halaman Selanjtunya
Berikut merupakan tahapan seleksi calon guru penggerak diantaranya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya