PPPK Tahun 2022 – Menpan RB telah melakukan rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada bulan september lalu, Dalam kesempatan tersebut Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan arah kebijakan dalam rekrutmen ASN tahun ini.
Berdasarkan penyampaian Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pengadaan ASN tahun 2022 akan fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.
Khususnya untuk pelamar PPPK Tahun 2022, pemerintah akan melakukan seleksi berdasarkan kategori masing-masing guru honorer.
Setidaknya ada tiga kategori guru honorer yang menjadi prioritas dan satu kategori pelamar umum dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022.
Sejalan dengan kategorinya, guru honorer yang masuk ke dalam golongan pelamar prioritas akan diutakan pemerintah untuk mengis formasi ASN PPPK 2022 bahkan bisa seleksi tanpa tes.
Urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.
Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK Tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan ditempatkan pada bulan Oktober.
Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Lantas, siapa saja guru–guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?
Rincian guru–guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.
Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.
Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbud Ristek dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.
Bagi pelamar prioritas pertama atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.
Halaman Selanjutnya
Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya