Guru merupakan pendidik profesional yang tidak hanya memiliki peran dalam membimbing proses belajar mengajar namun juga berperan sebagai tenaga pendidik bagi seluruh peserta didiknya dan harus memenuhi SKP dalam beban kerja satu tahun untuk kenaikan pangkatnya.
Tentu saja sebagai suatu tenaga profesional, untuk menjadi seorang guru yang diakui di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, termuat lima syarat untuk menjadi guru di Indonesia yaitu :
- Mempunyai Kualifikasi Dalam Bidang Akademik
Persyaratan untuk menjadi guru ialah memiliki ijazah pada jenjang pendidikan akademik yang sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Bentuk Ijazah yang harus dimiliki oleh guru yaitu minimal ijazah dengan jenjang pendidikan Sarjana S1 atau Diploma IV sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diemban menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan.
- Calon Guru Harus Memiliki Kompetensi
Syarat kedua untuk menjadi seorang guru yaiu memiliki penguasaan dalam seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku di dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang professional. Kompetensi yang harus dimiliki guru tersebut meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
- Memiliki Sertifikat Sebagai Seorang Pendidik
Yang ketiga di dalam memenuhi persyaratan menjadi guru yaitu calon guru sudah seharusnya memiliki sertifikat pendidik yang ditandatangani oleh perguruan tinggi sebagi bukti formal telah memenuhi standar profesi guru dengan melalui proses sertifikasi.
- Sehat Secara Jasmani dan Rohani
Di dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang keempat yaitu, calon guru harus memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik atau yang memungkinkan agar guru di dalam menjalankan tugasnya dapat terlaksana dengan baik.
- Memiliki Kemampuan Dalam Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Terakhir, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi guru adalah calon guru harus memiliki kemampuan di dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Yang berarti, calon guru jika diterima sebagai guru tentunya harus mengikut sertakan diri di dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dimana guru di dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik harus mengembangkan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan bermoral.
Guru sebagai pendidik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman serta bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggungjawab.
Calon Guru yang telah diterima dan diangkat sebagai tenaga pendidik profesional yaitu berupa calon guru yang telah memenuhi persyaratan dan termasuk dalam golongan pegawai negeri sipil sehingga memiliki Sasaran kinerja pegawai (SKP) yang harus disusun berdasar atas adanya beban kerja selama satu tahun.
Kewajiban dalam menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi PNS ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014. Tujuan dari disusunnya SKP ini adalah agar dapat terbentuk seorang guru yang memiliki sikap profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil di dalam mengemban amanahnya sebagai seorang PNS
SKP atau singkatan dari Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen berisi capaian kinerja atau beban kerja yang harus dicapai pegawai dalam tenggat waktu satu tahun. Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG kemudian untuk perolehan nilai SKP pada bagian perencanaan pembelajaran hingga seterusnya diperoleh melalui PKG.
Halaman Selanjutnya
SKP Sebagai Sasaran Kerja Pegawai…
Halaman : 1 2 Selanjutnya