Diklat.co menyediakan penyelenggaraan Diklat Bersertifikat 64 JP dengan judul yang dibawakan yaitu, Menjadi Teacherpreneur Melalui Pemberdayaan Kompetensi Guru. Kegiatan diklat ini dilaksanakan secara full online melalui halaman web diklat.co yang dapat dengan mudah diakses oleh bapak/ibu semuanya melalui link Hasil Pencarian untuk “” (diklat.co).
Membentuk guru dengan jiwa enterpreneurship melalui pendidikan tentunya bukan hal yang mudah dilaksanakan. Mengingat hakikat dari profesi guru yang dikenal oleh masyarakat secara umum selama ini hanya sebagai seorang pengajar dan pendidik. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu guru-guru di dalam memahami bagaimana caranya memulai untuk menjadi techerpreneur serta pelatihan secara online ini memudahkan peserta diklat di dalam mengakses materi dengan kapanpun dan dimanapun.
Kegiatan Diklat ini berdurasi 64 Jam yang terdiri atas beberapa bagian bahasan materi. Berikut bahasan yang akan dipelajari di dalam pelaksanaan diklat, yaitu memahami perjalanan revolusi industri di dunia, tips meningkatkan kompetensi guru, bisnis yang cocok untuk era teknologi informasi, memahami model kursus/pelatihan dan model coaching program, belajar menjual produk sendiri dan mempelajari model event online/offline, memahami value propotion canvas.
Selain itu, peserta diklat juga akan mempelajari mengenai karakteristik guru abad 21, pemahaman konsep teacherpreneur, pendahuluan dan memahami model menjual jasa, model affiliate marketing dan membership, mereview skill/passion guru, dan memahami contoh pengembangan potensial produk teacherpreneur.
Tidak hanya itu, narasumber dalam Diklat 64 JP yang dilaksanakan secara online ini tentunya sangat berkompeten dan datang dari latar belakang yang luar biasa yaitu Heri Triluqman Budisantoso, S. Pd., M. Pd.selaku Dosen PNS Universitas Negeri Semarang sekaligus founder e-guru.id dan guru juara.
Sebelum berlanjut ke dalam bagaimana cara mendaftar diklat ini, mari kita simak informasi yang ada terlebih dahulu.
Teacherpreneur
Teacherpreneur jika dilihat dari pengertian sempitnya memiliki arti yaitu guru yang berbisnis. Bisnis merupakan cara yang dilakukan oleh seseorang agar mampu hidup mandiri dan meningkatkan personal development. Profesi guru yang memiliki jiwa bisnis pasti akan menambahkan keterampilan pada anak didiknya di luar bidang akademik yang dikuasai. Selain itu, guru juga harus memiliki dan menguasi kompetensi guru. 4 Standar Kompetensi Guru yang harus dimiliki yaitu, kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Menjadi teacherpreneur akan memberikan efek yang cukup besar bagi setiap individu atau guru lainnya untuk sama-sama mengikuti perubahan yang ada. Begitupun pemerintah tidak repot-repot memikirkan permasalahan yang berkaitan dengan tunjangan kesejahteraan guru walaupun tetap harus ada sumbangsih pemerintah dalam mendorong kemandirian nasib guru. Pemerintah hanya butuh memberikan dukungan kepada pelaku Teacherpreneur untuk terus berkembang menjalankan pekerjaan hibridnya, tidak boleh ada pelarangan kecuali menyalahi aturan etika tenaga pendidik.