Sepertinya para pekerja termasuk guru harus rela ketika akan terjadi pemotongan gaji sejumlah 2,5 hingga 3 persen untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Penetapan peraturan Tapera tersebut telah disahkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 yang menggantikan PP sebelumnya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berdasarkan peraturan tersebut, guru yang masuk dalam kategori pekerja juga akan mendapatkan potongan gaji senilai 2,5 persen atau bahkan 3 persen dari total gaji yang diterima.
Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama untuk guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik kategori PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sementara untuk guru swasta yang sebelumnya tidak wajib membayar iuran Tapera, kini juga harus patuh terhadap peraturan tersebut.
Nantinya guru swasta yang wajib membayar iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia paling tidak 20 tahun dan sudah menikah; dan minimal pendapatan yang dihasilkan adalah upah minimum sesuai daerah masing-masing.
Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan bagi para penerima gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, daerah, atau dari perusahaan swasta.
Tabungan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau untuk para pesertanya.
Tapera ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab sejak 2026, peraturan ini sudah mulai muncul yaitu tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang kemudian dilakukan sejumlah perubahan. Hingga akhirnya pada tahun 2024 ini kembali terjadi perubahan di mana semua pekerja termasuk guru yang menerima upah paling tidak sebesar UMR wajib membayar iuran Tapera tersebut.
Sebelumnya, Tapera ini hanya wajib dibayar oleh para PNS. Namun berdasarkan peraturan yang baru, semua pekerja swasta hingga guru swasta (asal mendapatkan gaji minimum daerah) wajib membayar iuran ini setiap tanggal 10 setiap bulan.
Pada Pasal 7 dalam PP tentang Tapera ini disebutkan bahwa yang wajib mengikuti iuran Tapera saat ini bukan hanya PNS, TNI-Polri, atau pekerja di BUMN saja, namun juga para pekerja swasta yang menerima gaji minimum.
Halaman Berikutnya
Jumlah potongan gaji telah ditetapkan dalam Pasal 15….
Halaman : 1 2 Selanjutnya