Saat ini muncul sebuah wacana pinjaman uang khusus untuk para mahasiswa (student loan) yang kesulitan membayar kuliah. Pinjaman ini akan disediakan oleh pemerintah dengan skema yang masih menjadi perbincangan.
Pro dan kontra kemudian muncul terkait wacana tersebut. Pasalnya, pinjaman tersebut dinilai akan semakin menjerumuskan mahasiswa ke dalam penderitaan. Di sisi lain, pinjaman tersebut juga bisa memberikan peluang kepada mahasiswa untuk melanjutkan studinya.
Wacana ini pertama kali muncul dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Namun belum ada proposal resmi yang diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk membahas hal ini.
Maksud utama dari munculnya Studen Loan sendiri diharapkan dapat membantu mahasiswa yang mengeluh kesulitan membayar UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang saat ini cukup mahal.
Kemudian muncul wacana “Student Loan” tersebut di Indonesia.
Sebenarnya konsep Student Loan ini bukan hal yang baru di beberapa negera luar negeri. Nantinya, pelajar yang mendapat pinjaman tersebut dapat melunasi utangnya setelah lulus kuliah.
Cara tersebut kemudian akan diadopsi di Indonesia. Pasalnya seperti yang sedang ramai saat ini, sejumlah kampus di Indonesia menerapkan UKT yang dinilai sangat memberatkan untuk kalangan bawah.
Lalu hal tersebut menjadi perhatian banyak orang. Banyak beredar berita sejumlah calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi masuk sebuah kampus, namun akhirnya harus mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT tersebut.
Maka dengan adanya student loan ini, nantinya diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut. Lantas apakah wacana tersebut nantinya bisa benar-benar akan menjadi sebuah solusi?
Dikutip dari WartaGuru.ID, student loan sendiri adalah sebuah perjanjian di mana pelajar di perguruan tinggi bisa mendapatkan pinjaman uang dari sebuah bank. Pinjaman tersebut nantinya khusus hanya bisa digunakan untuk biaya pendidikan.
Ketika sudah lulus kuliah, mereka harus mengembalikan uang tersebut.
Sumber dana pinjaman ini nantinya bisa dari berbagai pihak, bisa saja dari sebuah bank atau dari negara.
Student loan di Indonesia sendiri belum ditentukan detail skemanya. Namun saat ini mulai muncul bahwa student loan tersebut bisa dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Jika berkaca pada negara-negara yang telah menerapkan student loan, Amerika Serikat misalnya, pendanaan pinjaman tersebut bersumber dari pemerintah federal.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pelajar perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya pelajar memiliki jejak kredit yang baik, tidak bermasalah dengan pajak, dan terdaftar dalam jaminan sosial.
Secara singkat, pinjaman untuk pelajar atau student loan ini tidak berbeda dengan pinjaman pada umumnya. Nantinya juga akan ada cicilan pokok dan juga bunga yang harus dibayar.
Halaman Berikutnya
Yang membedakan antara studen loan dengan pinjaman umum….
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2 Selanjutnya