Usulan Penyelesaian Honorer: Ada 3 Jenis ASN di Tahun 2023, Sudah Disepakati?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan terbaru, Presiden Jokowi dan Menteri Anas memberikan sinyal tidak serta merta memecat honorer per 28 November 2023 dan pemerintah sedang menggodok solusi jalan tengah.

Dilansir dari JPNN.com, menangkap aspirasi para honorer, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong agar revisi UU ASN memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Ia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan. Namun upaya penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia,” ujar Sultan dalam keterangan resminya.

Menurut senator dari dapil Bengkulu itu, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

Sehingga perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. Artinya, honorer bakal selevel dengan PNS dan PPPK. Akan ada tiga jenis ASN.

“Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Dia mengatakan yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Halaman berikutnya

Perbedaan status dan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis