Selanjutnya yakni terkait informasi jumlah kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022
Formasi yang Sudah Diajukan Pemda
Total jumlah formasi yang sudah diajukan Pemda sebanyak 343.631 (termasuk guru agama) dari sisa tahun 2021 dan mekanisme seleksi tahun 2022.
Total Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022
Total kebutuhan formasi tahun 2022 sebanyak 970.410 (termasuk guru agama).
Sehingga bisa disimpulkan bahwa total Kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2022 ini sebanyak 970.410.
Dan perlu diketahui bersama, ada sebanyak 478.814 guru yang telah memiliki nilai hasil ujian seleksi tahun 2021 melewati nilai ambang batas.
Selanjutnya yakni terkait tahapan seleksi Guru ASN PPPK di Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut.
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Berdasarkan Formasi Tersedia di Daerah
- Penempatan: Lulus Passing Grade, Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. (peserta: Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021). Jika Masih tersedia Lanjut pada mekanisme kedua
- Seleksi: Kesesuaian atau Verifikasi, Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, pedagogik, sosial dan kepribadian. (peserta: 1. THK-II, 2. Guru Honorer Negeri dengan 23 Tahun terdaftar pada data pokok pendidikan). Jika masih tersedia lanjut pada mekanisme ketiga
- Seleksi: Tes, Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. (peserta: 1. Guru Honorer Negeri dengan Kurang dari 3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan, 2. Lulusan PPG, 3. Guru Honorer Swasta terdaftar pada data pokok pendidikan)
Pada mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah “jika masih tersedia formasi”. jadi tidak otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan. Tetapi kalau masih tersedia formasi di 1, maka dilakukan mekanisme kedua. Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah tersebut, maka kita melakukan yang ketika. Mekanisme kedua dan ketiga ini sangat berdasarkan kepada ketersediaan formasi dan harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Dikutip dari Direktur Jendral Iwan Syahril pada Website Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis (9/6).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya