Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Sedangkan Kebutuhan ASN 2,4 Juta

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer.

Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.

“Seleksi PPPK ini sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

Adapun pelamar Prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah honorer K2. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Kemendikbudristek mengungkapkan usulan formasi PPPK 2022 di bawah 50 persen, padahal kebutuhan ASN 2,4 juta.

Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.

Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.

 

Untuk lebih memahami terkait usulan formasi PPPK 2022 yang masih di bawah 50 persen berikut merupakan gambaran formasi usulan PPPK yang di ajukan dan kebutuhan formasi yang harus di penuhi.

Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021

Total Formasi

Total Formasi Guru ASN PPPK yang Dibutuhkan sebesar 1.002.616 Guru dengan 506.252 Formasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Pelamar

Jumlah Pelamar di tahun 2021 sebanyak 925.637 pelamar, dengan rincian hasil sebagai berikut:

  1. Guru lulus dan dapat formasi: Sebanyak 293.860 Guru, dari swasta sebanyak 41.619 dengan persentase 14,2% (persentase keseluruhan pemenuhan formasi sebesar 58%)
  2. Guru lulus namun tidak dapat formasi: Sebanyak 193.954 Guru (Swasta 58.749 atau 30,3%)
  3. Guru belum lulus: Sebanyak 437.823 Guru (116.002 atau 12,5% dari pelamar belum pernah mengikuti ujian)

Sebanyak 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.

Sisa Formasi Tahun 2021

Sisa formasi Guru ASN PPPK tahun 2021 sebanyak 212.392 Guru.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya yakni terkait…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis