Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer.
Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.
“Seleksi PPPK ini sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.
Adapun pelamar Prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah honorer K2. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Kemendikbudristek mengungkapkan usulan formasi PPPK 2022 di bawah 50 persen, padahal kebutuhan ASN 2,4 juta.
Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.
Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.
Untuk lebih memahami terkait usulan formasi PPPK 2022 yang masih di bawah 50 persen berikut merupakan gambaran formasi usulan PPPK yang di ajukan dan kebutuhan formasi yang harus di penuhi.
Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021
Total Formasi
Total Formasi Guru ASN PPPK yang Dibutuhkan sebesar 1.002.616 Guru dengan 506.252 Formasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelamar
Jumlah Pelamar di tahun 2021 sebanyak 925.637 pelamar, dengan rincian hasil sebagai berikut:
- Guru lulus dan dapat formasi: Sebanyak 293.860 Guru, dari swasta sebanyak 41.619 dengan persentase 14,2% (persentase keseluruhan pemenuhan formasi sebesar 58%)
- Guru lulus namun tidak dapat formasi: Sebanyak 193.954 Guru (Swasta 58.749 atau 30,3%)
- Guru belum lulus: Sebanyak 437.823 Guru (116.002 atau 12,5% dari pelamar belum pernah mengikuti ujian)
Sebanyak 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.
Sisa Formasi Tahun 2021
Sisa formasi Guru ASN PPPK tahun 2021 sebanyak 212.392 Guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya