Update Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Berikut Daftar Daerah yang Telah Mencairkan

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah naungan Kemenag maka telah ada daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada tahun 2022 ini. Untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag maka ada beberapa daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada bulan September 2022.

Selain itu, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru. Daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 tersebut yakni Pamekasan Kemenag, Sukoharjo Kemenag, Samarinda Kemenag, dan Jombang Kemenag.

Ada hal yang perlu diketahui bahwa pada saat ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 telah didominasi oleh guru yang berada pada naungan Kemenag. Hal tersebut dikarenakan, guru yang berada di bawah naungan Kemenag dapat mencairkan tunjangan sertifikasinya pada setiap bulan.

Hal tersebut disesuaikan dengan petunjuk teknis terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang bernomor B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022. Selain itu, juknis mengenai pencairan tunjangan profesi guru yang diperuntukkan bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag telah dirilis pada tanggal 31 Desember 2021.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah maka dalam isi juknis tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran yakni pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap yang dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Sehingga dengan demikian, Kemenag dapat memungkinkan untuk memberikan tunjangan profesi guru setiap bulan sekali sedangkan untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, tidak ada regulasi yang mengatur seperti guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Selain itu, berdasarkan juknis nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota menjelaskan bahwa dalam isi juknis tersebut, tidak disebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru dapat dicairkan setiap bulan.

Juknis tersebut hanya berisi jadwal pencairan tunjangan profesi guru yakni untuk triwulan 1 dapat dicairkan pada bulan Maret, triwulan 2 dapat dicairkan bulan Juni serta triwulan 3 dapat dicairkan pada bulan September. Berdasarkan aturan tunjangan profesi guru tersebut maka seharusnya sudah ada daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Namun, dalam proses pencairan tunjangan profesi guru tersebut juga dapat dipengaruhi oleh beberapa hal.

Meskipun demikian maka hendaknya para guru perlu untuk memantau Info GTK nya apakah sudah valid yang dapat digunakan untuk proses pencairan tunjangan profesi guru triwulan 3.

Selain itu, seperti yang diketahui sebelumnya, tunjangan profesi merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalitasnya.

Akan tetapi, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik maka para guru juga harus tetap untuk memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 menjelaskan bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut juga telah dijelaskan pada pasal 15 yang mana meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain yang salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebelumnya pada Pasal 2 juga disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional juga harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang mana salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut yakni memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapatkan setelah seorang guru mengikuti pendidikan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Pendidikan profesi guru tersebut merupakan pendidikan tinggi yang…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis