Sebagaimana diketahui bahwa pengumuman PPPK Guru tahun 2023 paling lambat diumumkan di tanggal 22 Desember 2023. Yang artinya sudah bisa dilihat hasilnya hari ini.
Namun ternyata, dalam pengumuman tersebut tidak sekaligus ada keterangan lokasi penempatanya.
Kemudian bagaimana nantinya mekanisme penempatan peserta seleksi PPPK guru tahun 2023, baik P1, P2, P3 dan pelamar umum?
Untuk informasi lebih jelasnya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pengumuman PPPK guru tahun 2023 ini sedikit berbeda dengan pengumuman PPPK tahun sebelumnya.
Apabila pengumuman PPPK guru tahun sebelumnya setelah hasil pengumuman selamat anda dinyatakan lulus, maka di bawahnya sudah tertera Anda masuk ke pelamar kategori apa serta lokasi penempatan beserta hasil nilai seleksi kompetensi (Nilai kompetensi manajerial, sosio kultural hingga nilai wawancara, serta afirmasi serdik apabila memilikinya, )yang anda peroleh.
Kemudian untuk PPPK guru tahun 2023 dalam pengumuman kelulusannya tidak tetra sekaligus lokasi penempatannya.
Kemudian harus melihat dimana lokasi penempatan kita apabila kita dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan?
Untuk melihatnya anda dapat mengecek melalui website resmi instansi yang Anda lamar.
Dan berdasarkan informasi terbaru penempatan ini mengacu pada perangkingan semua mapel, yang mana dilakukan untuk:
1. Formasi yang tersedia lebih kecil dari P1 mapelnya
Maksudnya penggunaan perangkinangan mapel ini apabila formasi yang tersedia lebih sedikit dibandingkan jumlah P1.
Misalnya:
Formasi bahasa inggris sebanyak 909 formasi, dan jumlah P1 yang siap penempatan adalah 999 pelamar.
Maka perangkingan disini harus berlaku, sehingga nantinya akan menyisakan 91 pelamar yang gagal untuk penempatan tahun 2023, dan akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan PPPK guru tahun 2024.
2. Untuk mapel tuntas swasta perangkingan dilakukan nilai yang tinggi menempati tempat yang sesuai satminkal atau domisili.
Nilai yang lebih rendah akan ditempatkan di kecamatan lain yang membutuhkan atau masih terdapat formasi kosong.
Karena perlu kita ketahui dna ingat bahwa pengisian formasi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri bukan untuk sekolah swasta.
Misalnya:
Anda merupakan guru dari sekolah swasta dan mendapatkan peringkat 1, maka nanti anda akan ditempatkan di sekolah negeri yang masih dekat dengan domisili anda, bisa satu kecamatan.
Kemudian, bagi pelamar lain yang nilainya lebih rendah atau perangkingannya jauh, maka bisa ditempatkan di kecamatan lain yang masih membutuhkan formasi atau disebut dengan penempatan di sekolah non induk.
Halaman selanjutnya,
3. Bagi P1 yang mendapatkan pemberitahuan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya