Update Terbaru Dari Ditjen GTK! Pelamar P1 yang Gagal Penempatan Akan Mendapat Penempatan di Tahun 2023 Tanpa Perlu Ikut Tes

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum usai juga polemik mengenai nasib P1 bagi pelamar PPPK Guru tahun 2022. Terdapat kabar baru yang menggembirakan dari Ditjen GTK Kemdikbud bahwa sebanyak 3.043 Pelamar P1 akan tetap menjadi prioritas 1 (P1) pada seleksi ASN PPPK guru Tahun 2023.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana terdiri dari KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada kamis tepatnya tanggal 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan oenempatan. Ditambah dengan 300 ribu guru yang telah lulus dan ditempatkan, tahun ini sudah lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi. 

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat bapak dan ibu bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak- anak banga” Jelas Nunuk.

Nunuk menyampaikan doa dan harapannya kepada para peserta yang dinyatakan lulus dan menjadi ASN PPPK. Namun, dilain sisi perlu diperhatikan juga bagi peserta P1 yang gagal mendapatkan penempatan.

3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana terdapat 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria- kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Kemudian Dirjen GTK menegaskan bahwa terdapat 4 poin penting yang perlu dipahami bagi 3.043 pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan di tahun ini.

Empat poin yang dimaksud disini, adalah sebagai berikut:

  1. Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
  2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK
  3. Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan menggunakan status P1
  4. Pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Tentu adanya kejadian P1 banyak yang gagal memperoleh penempatan banyak menelan kekecewaan bagi para pelamar P1. Dinamakan prioritas 1 tetapi justru malah yang tidak kebagian penempatan. Itulah beberapa barasi kekecewaan para pemalar PPPK Guru tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Kemdian untuk menjawab narasi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 17,194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis