Update Terbaru Dari Ditjen GTK! Pelamar P1 yang Gagal Penempatan Akan Mendapat Penempatan di Tahun 2023 Tanpa Perlu Ikut Tes

- Editor

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum usai juga polemik mengenai nasib P1 bagi pelamar PPPK Guru tahun 2022. Terdapat kabar baru yang menggembirakan dari Ditjen GTK Kemdikbud bahwa sebanyak 3.043 Pelamar P1 akan tetap menjadi prioritas 1 (P1) pada seleksi ASN PPPK guru Tahun 2023.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana terdiri dari KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada kamis tepatnya tanggal 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan oenempatan. Ditambah dengan 300 ribu guru yang telah lulus dan ditempatkan, tahun ini sudah lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi. 

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat bapak dan ibu bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak- anak banga” Jelas Nunuk.

Nunuk menyampaikan doa dan harapannya kepada para peserta yang dinyatakan lulus dan menjadi ASN PPPK. Namun, dilain sisi perlu diperhatikan juga bagi peserta P1 yang gagal mendapatkan penempatan.

3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana terdapat 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria- kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Kemudian Dirjen GTK menegaskan bahwa terdapat 4 poin penting yang perlu dipahami bagi 3.043 pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan di tahun ini.

Empat poin yang dimaksud disini, adalah sebagai berikut:

  1. Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
  2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK
  3. Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan menggunakan status P1
  4. Pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Tentu adanya kejadian P1 banyak yang gagal memperoleh penempatan banyak menelan kekecewaan bagi para pelamar P1. Dinamakan prioritas 1 tetapi justru malah yang tidak kebagian penempatan. Itulah beberapa barasi kekecewaan para pemalar PPPK Guru tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Kemdian untuk menjawab narasi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17,184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis