Syarat Guru PPPK Mendapatkan TPG
Guru PPPK yang telah lulus sertifikasi guru berhak menerima tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas upaya guru dalam meningkatkan kompetensinya dan melibatkan peserta dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.
Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yaitu dalam pasal 4, bahwa:
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Demikian informasi mengenai Update Nasib Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 untuk Guru PPPK, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2