Update Kebijakan KemenPAN RB yang Menguntungkan Bagi Tenaga ASN dan Non ASN

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya kebijakan baru KemenPAN RB.

Tenaga honorer dan ASN akan segera dimudahkan oleh kebijakan yang dibuat pemerintah, khususnya MenpanRB dan BKN di tahun 2023.

Keduanya berkolaborasi untuk melakukan pemangkasan proses bisnis layanan yang akan memudahkan pelayanan tenaga honorer dan ASN.

Pemangkasan layanan ini ditargetkan akan berjalan di bulan Januari 2023 yang harapannya dapat  memudahkan para tenaga honorer untuk melakukan layanan kepegawaian.

Kebijakan ini diperuntukan bagi tenaga honorer atau non ASN yang sesuai dengan misi pemerintah dimana menganjurkan untuk menggunakan serta memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai salah satu langkah transformasi birokrasi pemerintah menjadi lebih digital.

Azwar Anas, selaku MenPAN RB juga mengemukakan  bahwa “Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” .

Adanya kebijakan baru KemenPAN RB tersebut, sesuai penuturan Presiden RI bahwa akan ada proses pemangkasan mulai dari proses bisnis sampai aspek infrastruktur sistem yang digunakan oleh ASN dan juga non ASN.

Halaman selanjutnya

Bukan hanya itu saja,….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis