Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Pembayaran akan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan dibayarkan paling lambat dalam waktu 14 hari kerja setelah dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus diterima di rekening kas umum daerah.
Apabila melihat dari gambaran tahun lalu, memang beragam waktu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3, ada guru daerah yang ber mendapatkannya pada bulan Oktober atau bahkan bulan November.
Namun pastinya apabila dari Pemerintah daerah telah mendapatkannya dari pemerintah pusat tentu akan segera disalurkan kepada rekening masing masing guru, karena tertera jelas aturan pencairan bahwa pemda dilarang untuk mempersulit pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Semoga informasi Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023 berguna bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2