Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?

- Editor

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mungkin diantara Anda sudah ada yang pernah mendengar mengenai wacana kebijakan baru ini terkait pencairan tunjangan langsung ke rekening guru. Bagaimana kelanjutan wacana kebijakan baru tentang tunjangan guru  tersebut?

Dalam artikel ini akan membahas mengenai wacana pencairan tunjangan langsung ke rekening guru dan regulasi yang berlaku.

Sudah kita ketahui bersama bahwa regulasi yang berlaku saat ini adalah tunjangan dari pusat di transfer dulu ke daerah, kemudian dari daerah masing- masing ditransfer kepada rekening guru penerima.

Dalam wacana kebijakan baru tentang tunjangan guru proses transaksi akan lebih mudah yaitu hanya dari pusat langsung ke rekening guru.

Wacana kebijakan ini muncul sesuai dengan sinyal yang ditayangkan dalam website resmi pemerintah, dalam hal ini adalah situs resmi MenPAN RB, beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2022.

Dalam salah satu beritanya MenPAN RB dan Mendikbud Ristek berkolaborasi bangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.

Membahas berbagai hal terkait perbaikan perbaikan guna memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu yang menjadi highlight  pembahasan adalah mengenai tunjangan guru.

Dengan bahasan adanya rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum, saat ini dana tersebut ditransfer ke Pemerintah Daerah ke kemudian baru di transfer ke rekening guru.

Namun, Nadiem Makarim selaku Mendikbud ingin mempersingkat alur tersebut, yaitu dana dari pusat langsung di transfer ke rekening masing masing guru.

Hal ini  merupakan sinyal baik, karena usulan ini langsung dari Mendikbud untuk merubah regulasi pencairan tunjangan.

Rencana tersebut menjadi rencana yang serius sebagaimana hal ini juga dibahas dalam rapat antara Mendikbud dan DPR RI disiarkan oleh TV Parlemen  untuk tahun 2024.

Pemerintah telah memungkinkan empat kementerian berbicara satu sama lain: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.

Halaman selanjutnya,

Salah satu topik diskusinya…

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 3,083 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru